KEDUDUKAN UUD NKRI 1945 : rangkuman PKN


KEDUDUKAN UUD NKRI 1945 : 
1.  
  KEDUDUKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.


Di kelas VII, kalian telah mempelajari bagaimana uud dasar negara indonesia tahun 1945 disusun dan ditetapkan. Selanjutnya, marilah kita pelajari bahwa undang-undang dasar negara bagi sebuah negara sangatlah penting. UUD pada awalnya lahir untuk membatasi  kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang.

UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban rakyat yagng di peritah.uud diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintah.Jika suatu negara tidak memiliki uud dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.

Latar belakang pembuatan uud bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena bebrapa hal antara lain sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya dan lain2 sebagainya.
Menuut pendapat bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com)hal2 yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki uud sebagai berikut.
1)  ADANYA KEHENDAK PARA WARGA NEGARA YANG BERSANGKUTAN AGAR TERJAMIN HAK-HAKNYA DAN BERTUJUAN UNTUK MENGATASI TINDAKAN-TINDAKAN PARA PENGUASA TERSEBUT.
2)  ADANYA KEHENDAK DARI PENGUASA NEGARA DAN ATAU RAKYATNYA UNTUK MENJAMIN AGAR TERDAPAT POLA ATAU SYSTEM TERTENTU ATAS PERINTAH PEMERINTAHAN NEGARANYA
3)  ADANYA KEHENDAK PARA PEMBENTUK NEGARA BARU TERSEBUT AGAR DAPAT KEPASTIAN TENTANG CARA PENYELENGGARAAN KETATANEGARAANYA.
4)  ADANYA KEHENDAK DARI BEBERAPA NEGARA YANG PADA MULANYA BERDIRI SENDIRI,UNTUK MENJALIN KERJA SAMA.
Berdasarkan pendapat bryce tersbut diatas motivasi adanya uud negara republik indonesia, yang sekarang lebih di kenal denga UUD negara republik indonesia tahun 1945 adannya kehendak para pembentuk negara inodnesia sesaat setelah proklamasi kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 14 agustus 1945.
Hal ini dimaksudkan agar terjaminnya penyelenggaraan ketatanegaraan pendapat bryce pada nomor 3 tersbut di atas sehingga stabilitas nasional dapat terwujud.
Terwudnya ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa sistem politik tertentu dapat di pertahankan, yaitu sistem politk menurut UUD 1945.

Belum ada Komentar untuk "KEDUDUKAN UUD NKRI 1945 : rangkuman PKN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel